Setelah ditunggu-tunggu akhirnya keputusan presiden menanggapi rekomendasi tim delapan terkait kasus yang menimpa wakil ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto diumumkan, Senin (23/11), tadi malam. Sebuah keputusan yang diharapkan jutaan warga menjadi titik balik perbaikan hukum di negra ini.
Keputusan Presiden memang sudah final. Keputuan itu mengakhiri polemik yang berkembang berbulan-bulan mengenai perseteruan Cicak Vs Buaya. Namun ada poin keputusan presiden yang perlu mendapat perhatian.
Pernyataan Presiden untuk menghantikan kasus yang menimpa Chandra-Bibit namun menyelesaikannya di luar jalur pengadilan, sangat membingungkan. Presiden sebenarnya bisa saja menghentikan kasus ini, atau memutuskan menuntaskannya hingga ada titik terang dan terbukti di pengadilan siapa yang salah.
Namun persoalannya tak semudah itu. Menghentikan perkara dan menyelesaikan kasus kasus yang menyita perhatian publik berbulan-bulan di luar pengadilan, tentu menimbulkan tanda tanda tanya sekaligus kekhawatiran baru. Tanda tanya muncul mengenai sikap Presiden yang seolah setengah hati menyelesaikan kasus ini.
Akhir yang samar-samar menunjukkan ada sesuatu yang disembunyikan atau sengaja dilindungi. Masyarakat, hanya disuruh kembali menerka apa gerangan yang disembunyikan itu.
Sementara kekhawatiran wajar muncul ke permukaan. Apalagi sebelumnya Presiden memanggil pimpinan KPK ke Istana Negara. Dikhawatirkan pemangilan itu untuk menghasilkan deal-deal baru sehingga penyelesaikan di luar pengadilan menjadi langkah untuk merangkul kembali KPK dan menyelamatkan Polri dan Kejaksaan.
Ini mungkin opsi yang dianggap relative lebih aman, ketimbang menyelesaikan perkara ini di meja hijau. Opsi ini mungkin terlalu beresiko, jika ternyata tuduhan yang dialamatkan untuk kedua pimpinan nonaktif ini ternyata tidak terbukti.
Di luar semua itu, sikap presiden perlu mendapat apresiasi posisif terutama terkait kasus Bank Century. Kasus ini tak kalah heboh karena melibatkan orang-orang penting, yang juga berada di lingkaran SBY. Dengan keputusan ini, diharapkan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun yang tak jelas nasibnya, dapat segera dikembalikan.
Kini semua tinggal berharap apa yang akan terjadi beriakutnya. Semoga saja Presiden, tidak lagi bersikap membingungkan dalam menyelesaikan perkara terutama untuk memperbaiki aparat penegak hokum. Kasus pimpinan nonaktif KPK ini kiranya menjadi yang terakhir diselesaikan dengan sikap dan keputusan membingungkan.

